No Jenis Pelayanan Minimum Pemakaian Tingkat Pemakaian 0 s/d 10 11 s/d 20 21 s/d 30 >30 I SOSIAL a. Sosial Umum 10 1100 1100 1100 1100 b. Sosial Khusus 10 1100 1300 1600 2100 II RUMAH TANGGA a. Rumah Tangga A1 10 1500 2100 2500 3200 b. Rumah Tangga A2 10 2800 2200 2700 3300 c. Rumah Tangga A3 10 2100 2500 3000 3600 d. Rumah Tangga A4 10 2400 2800 3200 3800 e. Rumah Tangga A5 10 2700 3100 3600 4200 f. Rumah Tangga B 10 3000 3400 3900 4500 III INSTANSI PEMERINTAH Instansi Pemerintah 10 2300 2800 3500 4900 IV NIAGA a. Niaga Kecil 20 3200 5100 6900 b. Niaga Besar 20 5100 8200 11000 V INDUSTRI a. Industri Kecil 20 3700 5900 7900 b. Industri Besar 20 5900 9500 12700 VI PELAYANAN TANGKI AIR Khusus pelanggan yang menggunakan alat angkut Tarip per tangki Rp. 125.000,- tidak termasuk biaya BBM, yang besarnya disesuaikan dengan jarak tempuh dari tempat pengambilan air ke lokasi / tujuan
STRUKTUR TARIF
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang No. 06 Tahun 2016. Tanggal 29 Maret 2016.
Biaya Tarif
Membawa Rekening Air lama atau menuliskan pada blangko antrian yang tersedia di loket pembayaran, atau menyebutkan, Nama Pelanggan dan Nomor Saluran yang tercantum pada rekening Air
Persyaratan
Pembayaran Rekening Air Bisa Dilaksanakan di Seluruh Kantor Unit, Bank Jatim, Bank Bukopin, BRI , Kantor Pos, dan Loket – loket SOPP
Jenis layanan
Pelayanan Pembayaran